Jumat, 06 Mei 2011

Agresi Militer Pertama Belanda

Agresi Militer Belanda I atau Operasi Produk adalah operasi militer Belanda di Jawa dan Sumatera terhadap Republik Indonesia yang dilaksanakan dari 21 Juli 1947 sampai 5 Agustus 1947. Agresi yang merupakan pelanggaran dari Persetujuan Linggarjati ini menggunakan kode "Operatie Product".

Latar belakang
  •   Indonesia melanggar isi linggarjati,karena mengangap persetujuan itu tidak sesuai ke pribadian
      indonesia sehingga dapat merugikan diri sendiri.yaitu :
  1. Supaya dibetuk pemerintahan federal sementara yang akan berkuasa di seluruh Indonesia samapai pembentukan Republik Indonesia Serikat. Hal ini berarti Republik Indonesia ditiadakan.
  2. Pembentukan gendermeri (pasukan Keamanann) bersama yang akan masuk ke daerah Republik Indonesia.

  • Belanda masuk wilayah indonesia (sesuai isi linggarjati) ini berati Belanda juga melanggar linggarjati
Agresi
akibat kejadian itu belanda melakukan agresi militer ,atau belanda menamai aksi polisionil. Serangan belanda dimulai tanggal 21 Juli 1947 dengan sasaran kota-kota besar di Pulau Jawa dan sumatera. fokus utama serangan tentara belanda terletak pada 3 yaitu : Sumatera Timur, Jawa Tengah dan jawa timur. Di Sumatera Timur, sasaran mereka adalah daerah perkebunan tembakau, di Jawa Tengah mereka menguasai seluruh pantai utara, dan di Jawa Timur, sasaran utamanya adalah wilayah di mana terdapat perkebunan tebu dan pabrik-pabrik gula.
Pada agresi militer pertama ini, Belanda juga mengerahkan kedua pasukan khusus, yaitu Korps Speciaale Troepen (KST) di bawah Westerling yang kini berpangkat Kapten, dan Pasukan Para I (1e para compagnie) di bawah Kapten C. Sisselaar. Pasukan KST (pengembangan dari DST) yang sejak kembali dari pembantaian di Sulawesi Selatan belum pernah beraksi lagi, kini ditugaskan tidak hanya di Jawa, melainkan dikirim juga ke Sumatera.
Agresi tentara Belanda berhasil merebut daerah-daerah di wilayah Republik Indonesia yang sangat penting dan kaya seperti kota pelabuhan, perkebunan dan pertambangan.

Perlawanan Indonesia
Menghadapi militer Belanda yang bersenjata lengkap dan modern menyebabakan satuan-satuan tentara Indonesia terdesak ke luar kota. Selanjutnya, TNI dan lascar rakyat melakukan serangan balasan dan taktik perang gerilya.karena sudah tidak kuat menghadapi belanda,
Republik Indonesia secara resmi mengadukan agresi militer Belanda ke PBB, karena agresi militer tersebut dinilai telah melanggar suatu perjanjian Internasional, yaitu Persetujuan Linggajati.

Batuan luar negeri untuk Indonesia dari luar negeri
  • Pada 29 Juli 1947, pesawat Dakota Republik dengan simbol Palang Merah di badan pesawat yang membawa obat-obatan dari Singapura, sumbangan Palang Merah Malaya ditembak jatuh oleh Belanda dan mengakibatkan tewasnya komodor muda udara Mas Agustinus Adisutjipto, Komodor Muda Udara dr. Abdulrahman Saleh dan Perwira Muda Udara I Adisumarmo Wiryokusumo.
  • australia dan india melaporkan agresi yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia.yang kemudian pada 31 Juli 1947 masalah agresi militer yang dilancarkan Belanda dimasukkan ke dalam agenda Dewan Keamanan PBB, yang kemudian mengeluarkan Resolusi No. 27 tanggal 1 Agustus 1947, yang isinya menyerukan agar konflik bersenjata dihentikan.

Dewan Keamanan PBB de facto mengakui eksistensi Republik Indonesia. Hal ini terbukti dalam semua resolusi PBB sejak tahun 1947, Dewan Keamanan PBB secara resmi menggunakan nama INDONESIA, dan bukan Netherlands Indies. Sejak resolusi pertama, yaitu resolusi No. 27 tanggal 1 Augustus 1947, kemudian resolusi No. 30 dan 31 tanggal 25 August 1947, resolusi No. 36 tanggal 1 November 1947, serta resolusi No. 67 tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB selalu menyebutkan konflik antara Republik Indonesia dengan Belanda sebagai The Indonesian Question.
Atas tekanan Dewan Keamanan PBB, pada tanggal 15 Agustus 1947 Pemerintah Belanda akhirnya menyatakan akan menerima resolusi Dewan Keamanan untuk menghentikan pertempuran.
Pada 17 Agustus 1947 Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda menerima Resolusi Dewan Keamanan untuk melakukan gencatan senjata, dan pada 25 Agustus 1947 Dewan Keamanan membentuk suatu komite yang akan menjadi penengah konflik antara Indonesia dan Belanda. Komite ini awalnya hanyalah sebagai Committee of Good Offices for Indonesia (Komite Jasa Baik Untuk Indonesia), dan  lebih dikenal sebagai Komisi Tiga Negara (KTN), karena beranggotakan tiga negara yaitu,
  • Australia (tunjukan Indonesia), diwakili oleh Richard Kirby.
    • Belgia (tunjukan Belanda), diwakili oleh Paul Van Zeeland
      • Amerika Serikat (tunjukan Australia dan Belgia), diwakili Dr. Frank Graham

        Tidak ada komentar:

        Posting Komentar